Orangtua yang melanggar undang undang ini bisa dijatuhi hukuman penjara setahun dan denda 35 ribu poundsterling (Rp654 juta).
"Dalam beberapa tahun ke depan, anak-anak akan dengan mudah menuntut orang tua mereka ke pengadilan karena mengunggah foto-foto mereka saat masih kecil tanpa izin," kata Eric Delcroix, seorang pakar hukum dan etika internet kepada harian Le Figaro seperti dikutip Tempo.co.
"Anak-anak pada usia tertentu tak ingin difoto atau tak ingin foto-foto mereka dipublikasikan."
Februari lalu, Polisi Militer Prancis, Gendarmerie, mengungkapkan kekhawatiran terkait keamanan anak-anak dengan menulis sebuah pesan di Facebook.
"Tolong berhenti mengunggah foto anak-anak Anda di Facebook. Ingat bahwa mengunggah foto anak-anak Anda di Facebook adalah tindakan yang tidak aman. Penting untuk melindungi privasi anak-anak dan foto-foto mereka di jejaring sosial."
Sebuah survey terkait kesadaran akan media sosial yang dilakukan pada 2015 Â oleh University of Michigan menunjukkan bahwa lebih dari 74 persen responden mengklaim mereka punya keraguan untuk mengunggah foto bayi-bayi mereka di internet, tapi mereka melakukannya karena mengikuti tren yang berlaku.
Yang lebih mencemaskan lagi, sebanyak 51 persen orang tua menampilkan informasi pribadi bersama foto-foto tersebut yang memungkinkan pihak luar mengidentifikasi lokasi seorang anak.*
0 Comments