CB Magazine -- Pemerintah memblokir 22 situs/blog Islam, termasuk Hidayatullah, Eramuslim, Arrahmah, Dakwatuna, dan VOA Islam.
Pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) mengakui telah memblokir 19 website sejak Ahad (29/3).
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Ismail Cawidu, ke-19 website itu dilaporkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai website yang menyebarkan paham atau simpatisan radikalisme.
Dalam surat tindak lanjut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ke penyelenggara Internet Service Provider di Indonesia, disebutkan bahwa ke-19 situs tersebut merupakan "penggerak paham radikalisme dan atau sebagai simpatisan radikalisme".
Berikut ini daftar 22 situs Islam yang diblokir Kemenkominfo seperti dilansir Republika Online:
1. arrahmah.com
2. voa-islam.com
3. ghur4ba.blogspot.com
4. panjimas.com
5. thoriquna.com
6. dakwatuna.com
7. kafilahmujahid.com
8. an-najah.net
9. muslimdaily.net
10. hidayatullah.com
11. salam-online.com
12. aqlislamiccenter.com
13. kiblat.net
14. dakwahmedia.com
15. muqawamah.com
16. lasdipo.com
17. gemaislam.com
18. eramuslim.com
19. daulahislam.com
20. shoutussalam.com
21. azzammedia.com
22. indonesiasupportislamicstate.blogspot.com
Tiga situs yang disebut terakhir, bukan termasuk usulan BNPT. Sejumlah ISP sudah mulai melakukan pemblokiran terhadap sejumlah situs dalam daftar tersebut sehingga tidak bisa diakses.
Nama blog platform blogspot yang turut diblokir (No. 22) bernama "Indonesia Support Islamic State" dengan singkatan ISIS.
Pemerintah kini memiliki sistem Trust Positif yang dijadikan acuan operator telekomunikasi dan internet dalam memblokir situs dan konten yang dinilai negatif di internet.
Dikabarkan, Kominfo menunggu protes dari masyarakat apabila terjadi salah blokir. Protes bisa dikirimkan via email ke baht002@kominfo.go.id.*
0 Comments